a. bahwa lokasi Balai Riset Perikanan Laut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut; b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut, perlu memindahkan lokasi Balai Riset Perikanan Laut ke Cibinong, Provinsi Jawa Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut; www.peraturan.go.id 2017, No.1169 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.