a. bahwa untuk ketertiban penertiban ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, perlu dilakukan perubahan terhadap tanda bukti kelulusan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.