a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan petunjuk teknis muatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. bahwa petunjuk teknis digunakan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyusunan muatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah www.peraturan.go.id 2020, No.1063 -2- Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.