a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengujian kesehatan ikan dan lingkungan, perlu dilakukan perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan melalui peningkatan menjadi balai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/398/M.KT.01/2021, tanggal 11 Mei 2021, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan; 2021, No.967 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.