a. bahwa dalam rangka efektivitas pengangkutan ikan hidup dan mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN- KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.