bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 323 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 205 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pasal 57 dan Pasal 294 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta untuk menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan oleh pelaku usaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.