a. bahwa untuk mendukung pencapaian Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019 dalam pembangunan kelautan dan perikanan, perlu menetapkan Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.