a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu melakukan penguatan integritas; b. bahwa penyebab terjadinya tindakan korupsi karena lemahnya sistem dan penegakan hukum, serta rendahnya integritas sumber daya manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.