a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun pedoman umum penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.