a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN- KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu dilakukan pengaturan kembali statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang; www.peraturan.go.id 2020, No.215 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.