a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pencapaian pembangunan kelautan dan perikanan melalui peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pendekatan balanced scorecard pada sasaran strategis, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 – 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.43 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 -2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.