a. bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan menghasilkan aset tak berwujud berupa paten yang memiliki potensi manfaat ekonomi dan harus dikelola; b. bahwa untuk mengelola aset tak berwujud berupa paten di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun pedoman penghitungan nilai dan penatausahaan aset tak berwujud berupa paten di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1386 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.