a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di www.peraturan.go.id 2017, No.504 -2- Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.