a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang responsif gender di bidang kelautan dan perikanan, perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program responsif gender; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan yang responsif gender, perlu pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan responsif gender bidang kelautan dan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1233 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.