a. bahwa dalam rangka penatakelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam sebagai aset negara, sejarah, dan ilmu pengetahuan yang bernilai tinggi perlu dilakukan pembenahan pengelolaan yang komprehensif dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku www.peraturan.go.id 2015, No.1429 2 Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.