a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal www.peraturan.go.id 2017, No.502 -2- Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.