a. bahwa dalam rangka penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.