a. bahwa untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, pengaturan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.