a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pejabat pimpinan tinggi madya nonpegawai negeri sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur hak dan kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya nonpegawai negeri sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.