a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan rehabilitasi kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang tidak dapat melakukan usahanya akibat bencana alam, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 tentang Perlindungan Nelayan, www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.715 2 Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.