a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan, perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan, perlu adanya pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1025 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.