a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN- KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora; 2022, No.821 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.