a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pimpinan dan pendidik pada lembaga pendidikan di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2019, No. 596 - 2 - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.