a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dengan peraturan di bidang kepegawaian dan optimalisasi penilaian pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan teladan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN- KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan, sebagaimana telah diubah dengan 43/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan www.peraturan.go.id 2018, No. 1115 -2- Teladan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.