a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan modal usaha kelautan dan perikanan, serta penyesuaian terhadap dinamika organisasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1229/M.KT.01/2021 tanggal 30 Desember 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2022, No.146 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.