a. bahwa guna lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diperlukan Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.