a. bahwa dalam rangka optimasi pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas, perlu mengatur pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas dengan Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.