a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan perikanan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka pemutakhiran batas-batas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.