a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.