a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembangunan kelautan dan perikanan dengan konsepsi minapolitan, perlu melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program minapolitan; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program minapolitan, perlu pedoman umum monitoring, evaluasi, dan pelaporan minapolitan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Minapolitan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.430 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.