a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk pelaksana sertifikasi produk dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia tuna dalam kemasan kaleng dan standar nasional Indonesia sarden dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2022, No.737 -2- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.