a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemberian tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja; b. bahwa dengan telah dikeluarkannya persetujuan penetapan kelas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan surat Nomor B/709/M.SM.04.00/ 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan www.peraturan.go.id 2019, No.554 -2- Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.