a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya ikan hias, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur www.peraturan.go.id 2017, No.490 -2- Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, tanggal 7 Maret 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.