a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien, perlu kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja dalam penerapan e-government melalui pembangunan aplikasi sistem informasi dan penamaan domain di Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi dan Penamaan Domain Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.