bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.