bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.