a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, melalui penanganan benturan kepentingan; b. bahwa untuk memberikan pemahaman yang seragam dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2016, No.526 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.