a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemberian tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2018, No. 409 -2- Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.