bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.