a. bahwa dalam rangka pelaksanaan prioritas nasional tentang penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan kemampuan usaha dan kesejahteraan, pengembangan wirausaha kelautan dan perikanan, serta meningkatnya kualitas lingkungan, perlu optimalisasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.340 2 Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.