a. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan mengalami hambatan dalam implementasi khususnya terkait penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan dan panjangnya proses bisnis pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.