a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 44 ayat (3) Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan dengan peraturan di bidang usaha perikanan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.152 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.