a. bahwa kewajiban Pengusaha membuat atau memelihara Buku Upah sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi Tahun 1941 (stb. Nomor 467 Tahun 1941) hanya berlaku untuk Perusahaan Industri Kerajinan di Wilayah Jawa dan Madura ; b. Bahwa untuk meningkatkan perlindungan atas hak-hak pekerja, perlu semua Pengusaha diwajibkan untuk membuat, memiliki dan memelihara Buku Upah ; c. bahwa dengan adanya Buku Upah membantu penyelesaian pemberian tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, pensiun dan penetapan iuran Asuransi sosial Tenaga Kerja ; d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan kewajiban Pengusaha untuk membuat, memiliki dan memelihara Buku Upah dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.