a. bahwa untuk lebih menjamin kebebasan berserikat dan hak untuk mengadakan perundingan bersama antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan yang belum terbentuk Serikat Pekerja maka perlu diupayakan tersedianya wadah bagi pekerja tersebut ;
b. bahwa wadah pekerja pada huruf a tersebut akan merupakan pendorong kearah terbentuknya Serikat Pekerja di perusahaan yang bersangkutan ;
c. bahwa wadah pekerja di perusahaan tersebut merupakan salah satu sarana penyalur aspirasi pekerja di dalam kerangka sistem Hubungan Indutrial Pancasila ;
d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.