Mengingat: hahE T ROKUM, 3.8.15 MENTERI KETENAGAKER REPUBLIK INDONESI PERATURAN MENTERI KETE REPUBLIK INDON NOMOR 22 TAHUN TENTANG ANISASI DAN TATA KERJA UNI BIDANG PENINGKATAN PRO DENGAN RAHMAT TUHAN YA NTERI KETENAGAKERJAAN RE
a. bahwa untuk melaksanak Menteri Ketenagakerjaan Organisasi dan Tata Kerja perlu menyempurnakan dan tata kerja Unit Pelaks Produktivitas;
b. bahwa berdasarkan pertim dalam huruf a, perlu m tentang Organisasi dan T Bidang Peningkatan Produ 1. Peraturan Presiden Nom Organisasi Kementerian Republik Indonesia Tahun 2. Peraturan Presiden Nom Kementerian Ketenagakerj Indonesia Tahun 2015 Nom 3. Keputusan Presiden Nom Pembentukan Kementeria Kabinet Kerja Periode Tahu RJAAN IA ENAGAKERJAAN NESIA N 2015 IT PELAKSANA TEKNIS ODUKTIVITAS ANG MAHA ESA EPUBLIK INDONESIA, kan Pasal 729 ayat (1) Peratur Nomor 13 Tahun 2015 tenta a Kementerian Ketenagakerjaa dan menata kembali organis sana Teknis Bidang Peningkat mbangan sebagaimana dimaks menetapkan Peraturan Ment Tata Kerja Unit Pelaksana Tekn uktivitas; mor 7 Tahun 2015 tenta n Negara (Lembaran Nega n 2015 Nomor 8); mor 18 Tahun 2015 tenta jaan (Lembaran Negara Repub mor 19); mor 121/P Tahun 2014 tenta an dan Pengangkatan Ment un 2014-2019; ran ang an, asi tan sud teri nis ang ara ang blik ang teri - 2 - 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.