a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat kaiya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh; b, bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekeija serta kelangsungan usaha pada industri padat kairya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.