a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, perlu mengatur mengenai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk barang ekspor Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.