a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (7) serta ayat (8) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, perlu mengatur ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk barang ekspor Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.