a. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan mutu barang, dipandang perlu menyempurnakan kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengawasan mutu barang di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa persetujuan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perdagangan telah diterbitkan sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3477/M.PAN-RB/11/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengawasan mutu barang di lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.