a. ba pe ket DA Pe Pe b. ba da Pe Mengingat : 1. Be No 2. Un Pe Ek No No de No Ta Ind 3. Un Pe 19 Ind 4. Un Pra (Le Ta TERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONES OMOR : 28/M-DAG/PER/6/2010 TENTANG TAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA NERBITAN SURAT IZIN USAHA N PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING N RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, hwa dalam rangka efisiensi pelaksana rwakilan perusahaan perdagangan asing per tentuan Peraturan Menteri Perdagangan N AG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan enerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan erdagangan Asing; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaima lam huruf a perlu menetapkan Peratu erdagangan; edrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Sta omor 86); ndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1 engusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tin konomi (Lembaran Negara Republik Indonesia omor 27, Tambahan Lembaran Negara Repub omor 801) sebagaimana telah beberapa kali d ngan Peraturan Pemerintah Pengganti Un omor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Repub ahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Neg donesia Nomor 2966); ndang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang erusahaan (Lembaran Negara Republik Indo 82 Nomor 7, Tambahan Lembaran Nega donesia Nomor 3214); ndang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tenta aktek Monopoli dan Persaingan Usaha embaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 ambahan Lembaran Nomor 3817); IA N CARA an kegiatan rlu mengubah Nomor 10/M- Tata Cara Perusahaan na dimaksud uran Menteri aatsblad 1938 1955 tentang ndak Pidana a Tahun 1955 blik Indonesia iubah terakhir ndang-Undang blik Indonesia gara Republik Wajib Daftar onesia Tahun ara Republik ang Larangan Tidak Sehat 99 Nomor 33, Peraturan Menteri Perdagangan R.I., Nomor : 28/M-DAG/PER/6/2010 - 2 - 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 10. Peraturan Presiden Nom
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.